Sumber Fiqh

Sumber Fiqh

Sumber fiqh merupakan landasan yang digunakan untuk memperoleh hukum fiqh, dimana ulama fiqh membagi dua macam sumber fiqh yaitu sumber yang disepakati dan sumber yang diperselisihkan.  
Yang dimaksudkan dengan sumber fiqh adalah landasan yang digunakan untuk memperoleh hukum fiqh. Ulama fiqh membagi dua macam sumber fiqh, yaitu sumber yang disepakati dan sumber yang diperselisihkan.
Sumber yang disepakati atau dalam istilah Mustafa Ahmad az-Zarqa disebut dengan al-Masadir al-Asasiyyah adalah Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW. Tetapi menurut jumhur ulama fiqh sumber tersebut ada empat, yaitu Al-Qur'an, Sunnah Nabi SAW, Ijma', dan Qiyas. 
Adapun sumber fiqh yang tidak disepakati seluruh ulama fiqh atau yang disebut juga dengan al-masadir at-Taba'iyyah (sumber selain Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW) terdiri atas Istihsan, Maslahat, Istishab, Irf, Sadd az-Zari'ah, Mazhab Sahabi, dan Syar'u Man Qablana. Bagi ulama fiqh yang menyatakan bahwa al-Masadir al-Asasiyyah hanya terdiri dari Al-Qur'an, Sunnah Rasulullah SAW, Ijma', Qiyas, dan yang termasuk al-Masadir at-Taba'iyyah tersebut dikatakan sebagai dalil atau metode untuk memperoleh hukum syara' melalui ijtihad. Alasannya, metode-metode tersebut merupakan metode penggalian hukum Islam yang tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus disandarkan kepada Al-Qur'an dan atau sunnah Nabi SAW. Oleh sebab itu, ada diantara metode ijtihad tersebut yang keabsahannya sebagai dalil diperselisihkan ulama usul fiqh. Misalnya, metode istihsan diterima oleh ulama Mazhab Hanafi, Maliki dan sebagian Mazhab Hanbali sebagai dalil; sedangkan ulama Mazhab Syafi'i menolaknya. Karenanya dalam suatu kasus akan ditemukan beberapa hukum, apabila landasan yang dipakai adalah salah satu dari al-Masadir at-Taba'iyyah tersebut.
Munculnya perbedaan ini disebabkan karena perbedaan metode yang digunakan dalam berijtihad terhadap kasus tersebut. Misalnya, kasus perselisihan dalam jual beli. Pembeli tidak mau menyerahkan uang sebelum barang yang dibelinya ia terima, sedangkan penjual tidak mau pula menyerahkan barang sebelum uang sebesar harga yang dituntutya diserahkan. Dalam kasus seperti ini, pembeli dan penjual berstatus sama-sama penggugat disatu pihak dan tergugat dipihak lain. Menurut qaidah umum (qiyas), penggugat wajib mengemukakan alat bukti untuk membuktikan kebenaran gugatannya. Namun persoalannya adalah bagaimana menentukan penggugat dan tergugat dalam kasus di atas.
Ulama Mazhab Hanafi menyelesaikan persoalan itu melalui istihsan. Caranya dengan menetapkan bahwa keduanya sama-sama tergugat dan penggugat. Jika qiyas diterapkan dalam kasus ini, maka tidak bisa ditentukan siapa yang tergugat dan siapa yang menggugat, karena keduanya dalam waktu yang sama berstatus sebagai tergugat dan penggugat. Oleh sebab itu, baik melalui qaidah maupun metode istihsan masing-masing, mereka harus mengemukakan alat bukti atas gugatan mereka. Pembeli harus mengemukakan alat bukti bahwa penjual menyerahkan barang yang dibeli sesuai dengan harga barang yang menurutnya telah disetujui bersama, sebaliknya penjual harus pula mengemukakan alat bukti bahwa harga yang dikehendakinya bukan seperti yang dikemukakan pembeli. Pihak yang tidak bisa mengemukakan alat bukti dinyatakan kalah dan harus menyerahkan tuntutan pihak lainnya.

Read Users' Comments (0)

0 Response to "Sumber Fiqh"

Posting Komentar

Google

Followers