Pengertian dan Ruang Lingkup Fiqh

Pengertian dan Ruang Lingkup Fiqh

Fiqh itu ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syari'at Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci
Fiqh artinya faham atau tahu. Menurut istilah yang digunakan para ahli Fiqh (fuqaha). Fiqh itu ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syari'at Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci. Menurut Hasan Ahmad Al-Khatib: Fiqhul Islami ialah sekumpulan hukum syara', yang sudah dibukukan dalam berbagai madzhab, baik dari madzhab yang empat atau dari madzhab lainnya, dan yang dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat thabi'in, dari fuqaha yang tujuh di Makkah, di Madinah, di Syam, di Mesir, di Iraq, di Bashrah dan sebagainya. Fuqaha yang tujuh itu ialah Sa'id Musayyab, Abu Bakar bin Abdurrahman, 'Urwah bin Zubair, Sulaiman Yasar, Al-Qasim bin Muhammad, Charijah bin Zaid, dan Ubaidillah Abdillah.
Dilihat dari segi ilmu pengetahuan yangg berkembang dalam kalangan ulama Islam, fiqh itu ialah ilmu pengetahuan yang membiacarakan/membahas/memuat hukum-hukum Islam yang bersumber bersumber pada Al-Qur'an, Sunnah dalil-dalil Syar'i yang lain; setelah diformulasikan oleh para ulama dengan mempergunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh. Dengan demikian berarti bahwa fiqh itu merupakan formulasi dari Al-Qur'an dan Sunnah yang berbentuk hukum amaliyah yang akan diamalkan oleh ummatnya. Hukum itu berberntuk amaliyah yang akan diamalkan oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya orang yang sudah dibebani/diberi tanggungjawab melaksanakan ajaran syari'at Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).
Hukum yang diatur dalam fiqh Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunat, mubah, makruh dan haram; disamping itu ada pula dalam bentuk yang lain seperti sah, batal, benar, salah, berpahala, berdosa dan sebagainya.
Disamping hukum itu ditunjukan pula alat dan cara (melaksanakan suatu perbuatan dalam dalam menempuh garis lintas hidup yang tak dapat dipastikan oleh manusia liku dan panjangnya. Sebagai mahluk sosial dan budaya manusia hidup memerlukan hubungan, baik hubungan dengan dririnya sendiri ataupun dengan sesuatu di luar dirinya. Ilmu fiqh membicarakan hubungan itu yang meliputi kedudukannya, hukumnya, caranya, alatnya dan sebagainya. Hubungan-hubungan itu ialah:
a.Hubungan manusia dengan Allah, Tuhannya dan para Rasulullah;
b.Hubungan manusia dengan dirinya sendiri;
c.Hubungan manusia dengan keluarga dan tetangganya;
d.Hubungan manusia dengan orang lain yang seagama dengan dia;
e.Hubungan manusia dengan orang lain vang tidak seagama dengan dia;
f.Hubungan manusia dengan makhluk hidup yang lain seperti binatang dan lainnya;
g.Hubungan manusia dengan benda mati dan alam semesta;
h.Hubungan manusia dengan masyarakat dan lingkungannya;
i.Hubungan manusia dengan akal fikiran dan ilmu pengetahuan; dan
j.Hubungan manusia dengan alam gaib seperti syetan, iblis, surga, neraka, alam barzakh, yaumil hisab dan sebagainya.
Hubungan-hubungan ini dibicarakan dalam fiqh melalui topik-topik bab permasalahan yang mencakup hampir seluruh kegiatan hidup perseorangan, dan masyarakat, baik masyarakat kecil seperti sepasang suami-isteri (keluarga), maupun masyarakat besar seperti negara dan hubungan internasional, sesuai dengan macam-macam hubungan tadi. Meskipun ada perbedaan pendapat para ulama dalam menyusun urutan pembahasaan dalam membicarakan topik-topik tersebut, namun mereka tidak berbeda dalam menjadikan Al-Qur'an, Sunnah dan Ijtihad sebagai sumber hukum.Walaupun dalam pengelompokkan materi pembicaraan mereka berbeda, namun mereka sama-sama mengambil dari sumber yang sama.
Karena rumusan fiqh itu berbentuk hukum hasil formulasi para ulama yang bersumber pada Al-Qur'an, Sunnah dan Ijtihad, maka urutan dan luas pembahasannya bermacam-macam. Setelah kegiatan ijtihad itu berkembang, muncullah imam-imam madzhab yang diikuti oleh murid-murid mereka pada mulanya, dan selanjutnya oleh para pendukung dan penganutnya. Diantara kegiatan para tokoh-tokoh aliran madzhab itu, terdapat kegiatan menerbitkan topik-topik (bab-bab) pembahasan fiqh. Menurut yang umum dikenal di kalangan ulama fiqh secara awam, topik (bab) pembahasan fiqh itu adalah empat, yang sering disebut Rubu':
-Rubu' ibadat;
-Rubu' muamalat;
-Rubu' munakahat; dan
-Rubu' jinayat.
Ada lagi yang berpendapat tiga saja; yaitu: bab ibadah, bab mu'amalat, bab 'uqubat. Menurut Prof. T.M. Hasbi Ashiddieqqi, bila kita perinci lebih lanjut, dapat dikembangkan menjadi 8 (delapan) topik (bab):
a. Ibadah
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan berikut ini:
1.Thaharah (bersuci);
2.Ibadah (sembahyang);
3.Shiyam (puasa);
4.Zakat;
5.Zakat Fithrah;
6.Haji;
7.Janazah (penyelenggaraan jenazah);
8.Jihad (perjuangan);
9.Nadzar;
10.Udhiyah (kurban);
11.Zabihah (penyembelihan);
12.Shayid (perburuan);
13.'Aqiqah;
14.Makanan dan minuman.
b. Ahwalusy Syakhshiyyah
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan pribadi (perorangan), kekeluargaan, harta warisan, yang meliputi persoalan:
1.Nikah;
2.Khithbah (melamar);
3.Mu'asyarah (bergaul);
4.Nafaqah;
5.Talak;
6.Khulu';
7.Fasakh;
8.Li'an;
9.Zhihar;
10.Ila';
11.'Iddah;
12.Rujuk;
13.Radla'ah;
14.Hadlanah;
15.Wasiat;
16.Warisan;
17.Hajru; dan
18.Perwalian.
c. Muamalah Madaniyah
Biasanya disebut muamalah saja. Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan harta kekayaan, harta milik, harta kebutuhan, cara mendapatkan dan menggunakan, yang meliputi masalah:
1.Buyu' (jual-beli);
2.Khiyar;
3.Riba (renten);
4.Sewa-menyewa;
5.Hutang-piutang;
6.Gadai;
7.Syuf'ah;
8.Tasharruf;
9.Salam (pesanan);
10.Jaminan (borg);
11.Mudlarabah dan Muzara'ah;
12.Pinjam-meminjam;
13.Hiwalah;
14.Syarikah;
15.Wadi'ah;
16.Luqathah;
17.Ghasab;
18.Qismah;
19.Hibah dan Hadiyah;
20.Kafalah;
21.Waqaf*;
22.Perwalian;
23.Kitabah; dan
24.Tadbir.
*Dari segi niat dan manfaat, waqaf ini kadang-kadang dimasukkan dalam kelompok ibadah; tetapi dari segi barang/benda/harta dimasukkan ke dalam kelompok muamalah.
d. Muamalah Maliyah
Kadang-kadang disebut Baitul mal saja. Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan harta kekayaan milik bersama, baik masyarakat kecil atau besar seperti negara (perbendaharaan negara = baitul mal). Pembahasan di sini meliputi:
1.Status milik bersama baitul mal;
2.Sumber baitul mal;
3.Cara pengelolaan baitul mal;
4.Macam-macam kekayaan atau materi baitul mal;
5.Obyek dan cara penggunaan kekayaan baitul mal;
6.Kepengurusan baitul maal; dan lain-lain.
e. Jinayah dan 'Uqubah (pelanggaran dan hukuman)
Biasanya dalam kitab-kitab fiqh ada yang menyebut jinayah saja. Dalam bab ini di bicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan pelanggaran, kejahatan, pembalasan, denda, hukuman dan sebagainya. Pembahasan ini meliputi:
1.Pelanggaran;
2.Kejahatan;
3.Qishash (pembalasan);
4.Diyat (denda);
5.Hukuman pelanggaran dan kejahatan;
6.Hukum melukai/mencederai;
7.Hukum pembunuhan;
8.Hukum murtad;
9.Hukum zina;
10.Hukuman Qazaf;
11.Hukuman pencuri;
12.Hukuman perampok;
13.Hukuman peminum arak;
14.Ta'zir;
15.Membela diri;
16.Peperangan;
17.Pemberontakan;
18.Harta rampasan perang;
19.Jizyah;
20.Berlomba dan melontar.
f. Murafa'ah atau Mukhashamah
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan peradilan dan pengadilan. Pembahasan pada bab ini meliputi:
1.Peradilan dan pendidikan;
2.Hakim dan Qadi;
3.Gugatan;
4.Pembuktian dakwaan;
5.Saksi;
6.Sumnpah dan lain-lain.
g. Ahkamud Dusturiyyah
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan ketatanegaraan. Pembahasan ini meliputi:
1.Kepala negara dan Waliyul amri;
2.Syarat menjadi kepala negara dan Waliyul amri;
3.Hak dan kewajiban Waliyul amri;
4.Hak dan kewajiban rakyat;
5.Musyawarah dan demokrasi;
6.Batas-batas toleransi dan persamaan; dan lain-lain
h. Ahkamud Dualiyah (hukum internasional)
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok masalah hubungan internasional. Pembicaraan pada bab ini meliputi:
1.Hubungan antar negara, sama-sama Islam, atau Islam dan non-Islam, baik ketika damai atau dalam situasi perang;
2.Ketentuan untuk orang dan damai;
3.Penyerbuan;
4.Masalah tawanan;
5.Upeti, Pajak, rampasan;
6.Perjanjian dan pernyataan bersama;
7.Perlindungan;
8.Ahlul 'ahdi, ahluz zimmi, ahlul harb; dan
9.Darul Islam, darul harb, darul mustakman.
Setelah memperhatikan begitu luasnya ruang lingkup pembahasan fiqh. dapatlah kita bayangkan seluas apa pula ruang lingkup pengajaran agama.


Read Users' Comments (0)

0 Response to "Pengertian dan Ruang Lingkup Fiqh"

Posting Komentar

Google

Followers